Tekno

Cyber Bullying dan Cyber Stalking: Ancaman Nyata di Era Digital

Yusuf Tirtayasa | 21 Juni 2026, 08:04 WIB
Cyber Bullying dan Cyber Stalking: Ancaman Nyata di Era Digital

AKURAT.CO Perkembangan teknologi informasi telah membawa banyak kemudahan dalam kehidupan sehari-hari. Namun di balik manfaat tersebut, muncul berbagai tantangan baru yang perlu diwaspadai, salah satunya adalah cyber bullying dan cyber stalking yang semakin marak terjadi di ruang digital.

Kedua perilaku tersebut tidak hanya berpotensi merusak reputasi seseorang, tetapi juga dapat memicu gangguan psikologis yang serius. Oleh karena itu, pemahaman mengenai bentuk, dampak, serta perlindungan hukum terhadap cyber bullying dan cyber stalking menjadi semakin penting bagi masyarakat.

Menurut Ketua Indonesia Cyber Security Forum (ICSF), Ardi Sutedja, cyber bullying merupakan tindakan intimidasi yang dilakukan melalui platform digital seperti media sosial, aplikasi pesan instan, maupun forum daring. Sementara cyber stalking adalah bentuk penguntitan secara online yang dilakukan dengan mengawasi, mengganggu, atau mengintimidasi korban secara terus-menerus melalui internet.

Kenali Tanda dan Dampak Cyber Bullying serta Cyber Stalking

Cyber bullying dan cyber stalking sering kali disertai perilaku obsesif yang berlebihan terhadap individu tertentu. "Karena itu, masyarakat perlu memahami tanda-tanda awal agar dapat mengambil langkah pencegahan sedini mungkin," kata Ardi.

Beberapa gejala yang patut diwaspadai antara lain komunikasi yang dilakukan terus-menerus tanpa persetujuan korban, pengiriman pesan bernada ancaman atau penghinaan, hingga upaya mengontrol aktivitas korban di media sosial maupun platform digital lainnya.

Dampak yang ditimbulkan tidak bisa dianggap sepele. Korban cyber bullying dan cyber stalking kerap mengalami stres, kecemasan, depresi, kehilangan rasa percaya diri, hingga gangguan tidur. Dalam kondisi tertentu, tekanan psikologis yang berkepanjangan bahkan dapat memicu gangguan kesehatan mental yang lebih serius.

Penelitian juga menunjukkan bahwa korban sering merasa terisolasi dari lingkungan sosialnya. Karena itu, dukungan dari keluarga, teman, maupun tenaga profesional sangat dibutuhkan untuk membantu proses pemulihan korban.

Perlindungan Hukum dan Cara Melindungi Diri

Ardi menjelaskan di Indonesia, perlindungan terhadap korban cyber bullying dan cyber stalking telah diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

UU ITE mengatur berbagai tindakan yang merugikan pihak lain melalui media elektronik, termasuk pencemaran nama baik dan penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan. Salah satu dasar hukumnya terdapat pada Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang mengatur sanksi terhadap pelaku penyebaran informasi yang merugikan pihak lain.

Selain itu, KUHP juga memuat ketentuan terkait pengancaman dan pencemaran nama baik yang dapat diterapkan dalam kasus cyber stalking maupun cyber bullying. Pasal 335 KUHP mengenai pengancaman dan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik menjadi landasan hukum yang dapat digunakan untuk menindak pelaku.

Untuk melindungi diri, korban disarankan mengumpulkan bukti digital seperti tangkapan layar, rekaman percakapan, email, atau dokumen elektronik lainnya yang relevan. Bukti tersebut dapat membantu proses pelaporan kepada pihak berwenang apabila diperlukan.

Selain langkah hukum, menjaga privasi di dunia maya juga menjadi hal penting. Pengguna internet dianjurkan untuk tidak membagikan informasi pribadi secara berlebihan, menggunakan pengaturan privasi yang lebih ketat di media sosial, serta membatasi akses pihak asing terhadap data pribadi.

Ardi menilai bahwa penanganan cyber bullying dan cyber stalking membutuhkan kolaborasi berbagai pihak, mulai dari pemerintah, lembaga hukum, institusi pendidikan, hingga masyarakat luas. Edukasi mengenai etika digital, keamanan siber, dan kesehatan mental perlu terus ditingkatkan agar ruang digital menjadi lebih aman bagi semua pengguna.

Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap bahaya cyber bullying dan cyber stalking, diharapkan setiap individu dapat lebih bijak dalam berinteraksi di dunia maya sekaligus mampu melindungi diri dari berbagai bentuk kejahatan digital yang terus berkembang.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.