Tekno

Google Play Mulai Buka Akses untuk Toko Aplikasi Pihak Ketiga di Android Mulai 22 Juli

Winna Wandayani | 20 Juli 2026, 21:31 WIB
Google Play Mulai Buka Akses untuk Toko Aplikasi Pihak Ketiga di Android Mulai 22 Juli
Google Play (Developers.googleblog.com)

AKURAT.CO Google akan mulai membuka akses bagi toko aplikasi pihak ketiga di Android pada 22 Juli 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari penyelesaian sengketa hukum panjang antara Google dan Epic Games terkait praktik distribusi aplikasi di Android.

Keputusan ini diambil setelah Google menghentikan upaya hukumnya untuk mengubah putusan pengadilan di Amerika Serikat. Dengan begitu, perusahaan harus mematuhi perintah yang mengharuskan Google Play mendukung keberadaan toko aplikasi pihak ketiga.

Salah satu perubahan terbesar adalah toko aplikasi pihak ketiga kini dapat menampilkan daftar aplikasi dan game yang tersedia di Google Play. Namun, pengembang tetap memiliki hak untuk memilih apakah aplikasinya ingin ikut ditampilkan atau tidak.

Google menyatakan upaya ini diambil untuk mengurangi ketidakpastian di ekosistem Android. Perusahaan juga ingin berfokus pada model bisnis baru yang diklaim akan menghadirkan lebih banyak pilihan toko aplikasi, harga yang lebih kompetitif, serta peluang lebih besar bagi pengembang dan pengguna.

Meski membuka akses lebih luas, Google menegaskan keamanan Android tetap menjadi prioritas utama. Perusahaan menyebut akan terus menjaga ekosistem yang aman sekaligus mendukung persaingan yang lebih sehat di antara pengembang dan penyedia toko aplikasi.

Mulai 22 Juli 2026, informasi aplikasi seperti nama, ikon, deskripsi, tangkapan layar, hingga video yang telah diunggah ke Google Play akan tersedia untuk toko aplikasi pihak ketiga di AS. Kebijakan ini diterapkan sebagai bagian dari kepatuhan terhadap putusan pengadilan.

Meski aplikasi ditemukan melalui toko pihak ketiga, proses pengunduhan tetap dilakukan melalui Google Play. Selain itu, biaya layanan Google Play masih akan dikenakan untuk setiap aplikasi yang diunduh dengan mekanisme tersebut.

Google juga menetapkan sejumlah syarat bagi penyedia toko aplikasi pihak ketiga yang ingin mengakses katalog Google Play. Salah satunya adalah membayar biaya akses tahunan sebesar US$5.000 (sekitar Rp89 jutaan) yang digunakan untuk mendukung proses peninjauan keamanan dan kepatuhan kebijakan.

Selain biaya tersebut, toko aplikasi pihak ketiga wajib memiliki aturan keamanan yang jelas dan berlaku adil bagi seluruh pengembang. Layanannya juga hanya boleh beroperasi di AS serta tidak boleh mendistribusikan aplikasi ke luar wilayah tersebut, sebagaimana dikutip dari The Verge, Senin (20/7/2026).

Google juga mewajibkan tingkat percobaan instalasi yang mengandung malware berada di bawah 1 persen. Persyaratan ini diharapkan dapat menjaga keamanan pengguna meski pilihan toko aplikasi di Android kini semakin beragam.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.