Tekno

Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Operator Wajib Beri Pilihan ke Pelanggan

Winna Wandayani | 31 Agustus 2026, 22:43 WIB
Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Operator Wajib Beri Pilihan ke Pelanggan
Ilustrasi memakai HP. (Freepik)

AKURAT.CO Pemerintah melarang operator seluler menghapus sisa kuota internet yang telah dibayar pelanggan. Aturan ini tercantum dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital (SE Menkomdigi) Nomor 4 Tahun 2026.

Surat edaran yang diterbitkan pada 28 Agustus 2026 itu merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025. Operator juga dilarang mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan atau menggunakan sisa kuota.

Untuk melindungi hak pelanggan, operator wajib menyediakan mekanisme penanganan sisa kuota. Mekanismenya dapat berupa akumulasi kuota atau rollover, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, hingga pengembalian dana.

Menkomdigi Meutya Hafid mengatakan kuota yang telah dibayar merupakan hak pelanggan. Karena itu, sisa kuota tidak boleh dihapus secara sepihak ketika masa aktif paket berakhir.

"Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut," ujar Meutya dalam keterangan resminya, dikutip Sabtu (29/8/2026).

Pelanggan juga harus diberikan pilihan layanan sesuai kebutuhan dan pola penggunaannya. Dengan begitu, pelanggan tidak lagi hanya mengikuti mekanisme yang ditentukan operator.

"Pelanggan berhak memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaannya, bukan operator yang memilihkan untuk pelanggan," kata Meutya.

Operator wajib memberikan informasi yang jelas mengenai harga, jumlah kuota, masa berlaku dan sisa kuota. Informasi tersebut juga harus dilengkapi kanal pemantauan agar pelanggan dapat mengecek penggunaan kuota.

Kemkomdigi memberikan waktu hingga 28 September 2026 kepada operator untuk melaporkan pemenuhan kewajiban tersebut. Setelah itu, operator wajib menyampaikan laporan perkembangan secara berkala setiap bulan.

Pelaksanaan aturan tersebut akan mendapat pengawasan dari Kemkomdigi. Ketentuan ini diharapkan memastikan hak pelanggan atas kuota yang telah dibayarkan tetap terlindungi.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.