Tekno

DPR Usulkan Undang-undang AI, Pemerintah Fokus Rampungkan Perpres AI Nasional

Winna Wandayani | 19 Juni 2026, 15:24 WIB
DPR Usulkan Undang-undang AI, Pemerintah Fokus Rampungkan Perpres AI Nasional
Nezar Patria selaku Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi.go.id)

AKURAT.CO Wacana pembentukan Undang-Undang (UU) kecerdasan buatan (AI) mulai mengemuka di Indonesia. Usulan tersebut disampaikan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) untuk memperkuat dasar hukum pengaturan AI di masa depan.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, mengatakan usulan tersebut muncul dalam pertemuan Baleg DPR dan Kemkomdigi pekan lalu. Menurutnya, regulasi itu dapat memberikan kepastian hukum bagi pengembangan dan pemanfaatan AI.

"Mereka (Baleg DPR) mengusulkan secara informal bahwa ada baiknya dikaji persiapan untuk Undang-Undang Artificial Intelligence supaya kedudukan pengaturan AI ini bisa lebih kuat dan memberikan kepastian hukum ke depannya," ujar Nezar kepada wartawan di Jakarta, Rabu (17/6/2026).

Keberadaan UU AI juga dianggap penting untuk mengatur perkembangan teknologi yang berlangsung cepat. Selain memberikan kepastian bagi investor, aturan tersebut dapat menjadi acuan dalam mengelola risiko penggunaan serta pengembangan AI di berbagai sektor.

Baca Juga: Menkomdigi Minta Platform Digital Buka Sistem Moderasi Konten di Indonesia

Meski demikian, pemerintah saat ini masih memprioritaskan penyelesaian Peraturan Presiden (Perpres) tentang Peta Jalan Kecerdasan Artifisial Nasional. Draf aturan tersebut disebut telah menyelesaikan proses harmonisasi antar-lembaga dan kini berada di Sekretariat Negara.

"Drafnya sudah selesai, harmonisasi antar-lembaga juga sudah dirampungkan, dan sekarang berada di Sekretariat Negara. Kami masih menunggu antrean untuk ditandatangani Presiden," katanya.

Menurutnya, penerbitan Perpres menjadi langkah yang lebih realistis dalam jangka pendek. Pasalnya, proses pembentukan undang-undang membutuhkan kajian yang lebih panjang, sementara perkembangan AI terus bergerak cepat.

"Pembuatan undang-undang membutuhkan waktu yang panjang, terutama dalam proses pengkajian. Karena itu, untuk saat ini kami melihat peraturan presiden sudah cukup kuat sesuai tahap perkembangan AI nasional," pungkas Nezar.

Nezar menambahkan bahwa meski belum ada pembahasan resmi mengenai rancangan UU AI, pemerintah memiliki pandangan yang sejalan dengan DPR terkait pentingnya regulasi yang lebih komprehensif. Aturan yang lebih kuat dinilai diperlukan untuk mengantisipasi perkembangan AI dalam jangka panjang.

"Peraturan presiden kita melihat cukup kuat dalam kondisi saat ini sesuai dengan tahap pengembangan AI nasional kita. Nanti dalam target ke depan kita butuh undang-undang yang lebih solid dan lebih bisa mewadahi perkembangan-perkembangan yang jangka panjang," tuturnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.